1. Merencanakan, mengatur, dan
melaksanakan kegiatan sosial dan kemasyarakatan
yang meliputi:
a. Kunjungan kelahiran
anak.
b. Kematian
d. Aqikah
e. Kegiatan
sosial kemasyarakatan lain yang sesuai dengan syariah agama.
2. Menyampaikan
undangan
3. Mengajak
warga muslim memakmurkan Masjid.
4. Melakukan
koordinasi dengan pengurus RT/RW, pemuka agama/tokoh masyarakat
dan aparat
setempat dalam melaksanakan tugasnya.
5. Melaksanakan kegiatan khusus
yang diberikan oleh Ketua.
6. Melaporkan dan
mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar