Rabu, 12 Desember 2012


1. Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan kegiatan sosial dan kemasyarakatan 

   yang meliputi:
   a. Kunjungan kelahiran anak.
   b. Kematian
   d. Aqikah
   e. Kegiatan sosial kemasyarakatan lain yang sesuai dengan syariah agama.
2.  Menyampaikan undangan
3.  Mengajak warga muslim memakmurkan Masjid.
4.  Melakukan koordinasi dengan pengurus RT/RW, pemuka agama/tokoh masyarakat 
    dan aparat setempat dalam melaksanakan tugasnya.
5.  Melaksanakan kegiatan khusus yang diberikan oleh Ketua.
6.  Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar